Anak Dicabuli Kapolsek di Kutai Barat, Orang Tua Mengaku Ditawari Uang Damai

Anak bawah umur di Kutai Barat, Kalimantan Timur, terpaksa jadi korban pencabulan perwira polisi di Kutai Barat berpangkat Inspektur Satu (Iptu). Orang tua mengaku pernah diajak damai dengan iming-iming uang memenangkan juta.

Ajakan itu agar orang tua korban tidak melaporkan Iptu Sy, ke bagian tindak pidana umum Polres Kutai Barat. Namun, orang tua korban bergeming.

"Memang, mereka hari ini pertama kali dapat uang Rp10 juta, pertama Rp50 juta minta agar tidak umum," kata orang tua korban saat menyelamatkan merdeka.com, Selasa (12/11) malam.

Orang tua yang menjadi korban menolak di pengadilan yang damai dan ditolak yang meminta pencabulan untuk Satreskrim Polres Kutai Barat. "Iya Pak (tetap memutuskan ke pidana umum). Tapi saya tidak dikasih bukti laporan kejahatan," ujar ibu korban.

Didatangi Oknum Polisi
Bahkan, Senin (11/11) kemarin, ada 3 petugas kepolisian mendatangi orang tua korban. "Seolah-olahkan aku, kenapa koar-koar begitu? Kok bawa-bawa nama Kapolsek? Sekarang Kapolsek sudah ganti. Itu bisa dituntut balik," sebutnya.

"Padahal, waktu kejadian, kan yang menunggu masih sebagai Pak Kapolsek," tambah dia.

Ibu korban menyatakan telah menanyakan kasus pencabulan kematian ke Polres Kutai Barat. "Saya tanya gimana? Masih di Polda. Saya tanya kapan sidang? File belum ada dibalas pengadilan," ungkap dia.

"Saya juga sudah tanyakan ke anak saya, berapa kali disetujui begitu (oleh perisai Sy). Jawab anak saya, kemarin, kemarin, kemarin. Sempat saja, namanya anak-anak masih polos," tuturnya.

Diketahui, Iptu diterbitkan oleh korban, ke Polres Kutai Barat, 22 Agustus 2019 lalu. Dua hari sebelumnya, orang tua korban memergoki putrinya di ruang tamu rumah Iptu Sy, ditangkap dicabuli, usai korban salat Zuhur.

Saat membicarakan sang ibu, korban mengakui sebelumnya pernah mengalami kejadian serupa. Namun demikian, hingga saat ini, Iptu Sy tak pernah mengunjungi persidangan.

Kasus Sudah P21
Wakapolres Kutai Barat Kompol Sukarman, membenarkan kejadian itu. Menurut dia, kasus itu sudah P21. Namun demikian, Sukarman enggan menjawab panjang lebar. Saat ditanya, apakah benar Iptu yang meminta penahanan di Polda Kaltim, Sukarman bertanya balik.

"Kamu bisa berita darimana? Aku juga perlu tahu. Kalau sudah P21 itu, boleh apa yang kamu dengar, kamu tahu, silakan perbarui sendiri," kata Sukarman sedang merdeka.com, Selasa (12/11) sore.

Post a Comment

0 Comments