JAKARTA,- Lembaga Swadaya Masyarakat KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) melaporkan YouTubers Atta Halilintar atas dugaan penistaan agama. Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo mengaku, pihaknya enggan untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan terlapor.
Menurut Firdaus, komunikasi untuk upaya meluruskan duduk perkara adalah sia-sia. "Tidak ada, buat apa komunikasi? Sekarang jawab saja, tidak usah komunikasi, jawab saja laporan kami," ucap Firdaus di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow. Atta dilaporkan karena diduga telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama. Sementara, akun YouTube bernama Gunawan Swallow diduga telah menyebarkan kembali video itu di akun YouTube-nya beberapa hari lalu. Kendati demikian, pihak LSM KPK belum memeriksa apakah video itu masih tayang di kanal YouTube Atta Halilintar atau tidak.
Firdaus mengaku, poin utama laporannya bukan soal masih tayang atau tidak, melainkan konten video yang sudah dibuat.
"Kami enggak ngecek akun (YouTube) Atta, kan, saya bilang kami ini objek dan subjek yang kita laporkan itu akun YouTube-nya Ridwan (Gunawan) Swallow dan Atta sebagai pelaku di konten (video) YouTube itu," ucap Firdaus. Firdaus mengatakan, video ini sudah beredar sekitar satu tahun lalu. Namun, kembali muncul setelah diunggah kembali ke kanal YouTube berakun Gunawan Swallow.
Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya. Video itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah. Video itu berdurasi 5 menit 46 detik.
Adapun, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019. Atta dilaporkan dengan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.
0 Comments